KABAR WONOSOBO― Diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang, pembelian gas LPG ukuran 3 kg (kilogram) disebut diwajibkan menggunakan KTP.
Pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk tersebut sendiri disebut sebagai upaya untuk mendukung sinkronisasi dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Selain itu, kebijakan tersebut juga dilatarbelakangi oleh pendistribusian gas LPG 3 kg yang belum tepat sasaran dan maraknya penimbunan.
Baca Juga: INFO LOKER: BKN Buka Lowongan PPPK, Berikut Tata Cara, Syarat, dan Batas Waktu Pendaftarannya
Seperti kita ketahui bersama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Terutama karena data yang disajikan terkadang kurang ideal dan tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Maka dari itu, Pertamina mengambil langkah kebijakan ini penggunaan KTP ketika akan membeli gas LPG 3 kg.
Baca Juga: Rekap Hasil Liga 1: Bali United Sikat PSIS Semarang, Duduki Puncak Klasemen Sementara
"Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya, kita akan lihat dan masukkan datanya. Kalau masuk sesuai dengan P3KE maka silahkan beli (LPG 3 kg). Kalau tidak ada kita akan update, sehingga tidak ada pembatasan," terang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.