2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja ≤1 bulan secara terus menerus.
3. Pekerja atau buruh dengan masa kerja ≥12 bulan menerima THR sebesar 1 bulan penuh.
4. Pekerja/buruh dengan masa kerja ≤12 bulan menerima THR secara proporsional.
Sedangkan besaran THR yang akan didapat oleh pekerja/buruh sesuai surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Arus Mudik Segera Datang, Kemenhub Siap Antisipasi Lonjakan Angkutan Laut
1. Pekerja/buruh harian lepas
Pekerja/buruh dengan masa kerja ≥12 bulan menerima rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja ≤12 bulan menerima rata-rata upah tiap bulan.
2. Pekerja/buruh dengan upah satuan hasil
Perhitungan upah 1 blan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum har raya.
3. Pekerja/buruh perusahaan berorientasi ekspor dengan penyesuaian kerja