Kapan THR Turun? Berapa Besarannya? Simak Ketentuan THR 2023

- 31 Maret 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi - Penerimaan THR.
Ilustrasi - Penerimaan THR. /Pexels/Ahsanjaya

2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja ≤1 bulan secara terus menerus.

3. Pekerja atau buruh dengan masa kerja ≥12 bulan menerima THR sebesar 1 bulan penuh.

4. Pekerja/buruh dengan masa kerja ≤12 bulan menerima THR secara proporsional.

Sedangkan besaran THR yang akan didapat oleh pekerja/buruh sesuai surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Arus Mudik Segera Datang, Kemenhub Siap Antisipasi Lonjakan Angkutan Laut

1. Pekerja/buruh harian lepas

Pekerja/buruh dengan masa kerja ≥12 bulan menerima rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja ≤12 bulan menerima rata-rata upah tiap bulan.

2. Pekerja/buruh dengan upah satuan hasil

Perhitungan upah 1 blan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum har raya.

3. Pekerja/buruh perusahaan berorientasi ekspor dengan penyesuaian kerja

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x