Baca Juga: Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub
THR yang akan diberikan pada pekerja/buruh ini yaitu nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah.
Dengan adanya surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini diharapkan gubernur berperan untuk mendorong perusahaan di provinsi, kabupaten/kota agar membayar THR sesuai ketentuan.
Selain itu, gubernur juga diharapkan untuk mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal, membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023, serta mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.***