5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara, Rata-rata Naik 7,45 Persen

- 25 Agustus 2023, 09:42 WIB
Pemandangan rumah adat Sumatera Utara
Pemandangan rumah adat Sumatera Utara /Pixabay/

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Sumatera Utara telah berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Sumatera Utara, besaran UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2023 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi.

Besaran UMK ditetapkan dengan mempelajari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumatera Utara. Kenaikan UMK di setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara hampir merata, yaitu rata-rata naik 7,45 persen.

Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Sumatera Utara, Diantaranya Ikut UMP

Dari total 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, 7 diantaranya mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi).

Berikut adalah 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara dengan UMK tertinggi, apakah ada kabupaten/kota tempat tinggalmu?

  1. Kota Sibolga

Kota Sibolga salah satu daerah tingkat II yang terletak di pantai barat Pulau Sumatera dan berada pada kawasan teluk Tapian Nauli.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: sumutprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x