5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Sumatera Utara, Diantaranya Ikut UMP

- 25 Agustus 2023, 08:46 WIB
Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara.
Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara. /Kemenparekraf

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Sumatera Utara telah berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Sumatera Utara, besaran UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2023 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi.

Besaran UMK ditetapkan dengan mempelajari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumatera Utara. Kenaikan UMK di setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara hampir merata, yaitu rata-rata naik 7,45 persen.

Baca Juga: Tidak Sampai 2 Juta! Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Tengah, Wonosobo Nomor Berapa?

Dari total 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, tujuh di antaranya mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi).

Berikut adalah lima kabupaten/kota di Sumatera Utara dengan UMK terendah, adakah kabupaten/kota tempat tinggalmu?

  1. Kabupaten Tapanuli Utara

Kabupaten Tapanuli Utara merupakan daerah yang mayoritas penduduknya adalah etnis Batak Toba.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: sumutprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x