KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jawa Barat yang berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Barat, Gubernur telah menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023 dengan beberapa pertimbangan.
Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat, Ada yang di Atas 5 Juta
Dari pengumuman kenaikan UMK, diketahui upah minimum kabupaten/kota di tahun 2023 rata-rata naik 7,09 persen.
Berikut adalah kabupaten/kota di Jawa Barat dengan UMK terendah tahun 2023, adakah kabupaten atau kota tempat tingglmu?
-
Kota Banjar
Dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat, tercatat Kota Banjar memiliki UMK terendah tahun 2023, yaitu sebesar Rp1.998.119. Sedangkan tahun lalu, Kota Banjar memiliki upah minimum sebesar Rp1.852.099.