5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Barat, Provinsi dengan Penduduk Paling Banyak

- 27 Agustus 2023, 06:28 WIB
Cipanas Garut objek wisata pilihan : Tujuh Wisata Garut dengan Tarif Murah yang Membuat Liburanmu Lebih Berarti
Cipanas Garut objek wisata pilihan : Tujuh Wisata Garut dengan Tarif Murah yang Membuat Liburanmu Lebih Berarti /

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jawa Barat yang berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Barat, Gubernur telah menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023 dengan beberapa pertimbangan.

Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat, Ada yang di Atas 5 Juta

Dari pengumuman kenaikan UMK, diketahui upah minimum kabupaten/kota di tahun 2023 rata-rata naik 7,09 persen.

Berikut adalah kabupaten/kota di Jawa Barat dengan UMK terendah tahun 2023, adakah kabupaten atau kota tempat tingglmu?

  1. Kota Banjar

Dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat, tercatat Kota Banjar memiliki UMK terendah tahun 2023, yaitu sebesar Rp1.998.119. Sedangkan tahun lalu, Kota Banjar memiliki upah minimum sebesar Rp1.852.099.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x