5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Barat, Provinsi dengan Penduduk Paling Banyak

- 27 Agustus 2023, 06:28 WIB
Cipanas Garut objek wisata pilihan : Tujuh Wisata Garut dengan Tarif Murah yang Membuat Liburanmu Lebih Berarti
Cipanas Garut objek wisata pilihan : Tujuh Wisata Garut dengan Tarif Murah yang Membuat Liburanmu Lebih Berarti /

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jawa Barat yang berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Barat, Gubernur telah menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023 dengan beberapa pertimbangan.

Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat, Ada yang di Atas 5 Juta

Dari pengumuman kenaikan UMK, diketahui upah minimum kabupaten/kota di tahun 2023 rata-rata naik 7,09 persen.

Berikut adalah kabupaten/kota di Jawa Barat dengan UMK terendah tahun 2023, adakah kabupaten atau kota tempat tingglmu?

  1. Kota Banjar

Dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat, tercatat Kota Banjar memiliki UMK terendah tahun 2023, yaitu sebesar Rp1.998.119. Sedangkan tahun lalu, Kota Banjar memiliki upah minimum sebesar Rp1.852.099.

Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara, Rata-rata Naik 7,45 Persen

  1. Kabupaten Kuningan

Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah ini memiliki UMK sebesar Rp2.010.734 di tahun 2023.

  1. Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Pangandaran menjadi kabupaten dengan UMK terendah nomor 3 di Jawa Barat, kabupaten yang terletak di bagian ujung tenggara Provinsi Jawa Barat ini memiliki UMK sebesar Rp2.018.389.

Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Sumatera Utara, Diantaranya Ikut UMP

  1. Kabupaten Ciamis

Pada tahun 2022 Kabupaten Ciamis memiliki UMK sebesar Rp1.897.867. namun sejak awal tahun 2023 naik menjadi Rp2.021.657.

  1. Kabupaten Garut

Kabupaten Garut dijuluki sebagai Kota Dodol, sebab dodol bisa dijumpai dengan mudah sebagai salah satu oleh-oleh khas kota ini. Tahun 2023 kabupaten Garut memiliki UMK sebesar Rp2.117.318.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x