Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Berapa?

- 2 Desember 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen. /Pixabay/
  1. Banten

UMP 2023 Provinsi Banten naik 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Banten tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Keputusan kenaikan UMP 2023 Provinsi Banten itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Mengkaji Formula UMP Ganda 2022 di Jawa Tengah

  1. Jawa Barat

UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dibandingkan tahun 2022.

Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin, 28 November 2022. Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.

Baca Juga: Kemnaker: Tahun 2023 Upah Minimum Pegawai Naik Maksimal 10 Persen

  1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x