Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Berapa?

- 2 Desember 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen. /Pixabay/

KABAR WONOSOBO - Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 antara lain seluruh provinsi di Jawa seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten dan DKI Jakarta, hingga provinsi di luar Jawa seperti Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Penetapan kenaikan UMP 2023 sendiri disesuaikan pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut adalah daftar kenaikan UMP 2023 dari seluruh provinsi di Pulau Jawa, dilansir Kabar Wonosobo dari berbagai sumber:

Baca Juga: Salip UMP Jawa Tengah, DI Yogyakarta Bukan Lagi Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Terendah

  1. DKI Jakarta

UMP 2023 DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6% dari tahun 2022 atau sebesar Rp 326.953.

Dengan demikian UMP DKI Jakarta akan menjadi Rp 4.900.798 tahun 2023 mendatang.

"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Jawa Tengah Tetapkan UMP 2022 Naik Rp13.956 Menjadi Rp1.812.935

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x