Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Berapa?

- 2 Desember 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen. /Pixabay/

Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69.

Ketetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

“Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar di kantornya, Semarang.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Sebesar Rp 600.000 Cair Oktober 2022, Simak Cara Mendapatkannya

  1. DI Yogyakarta

UMP Yogyakarta ditetapkan naik 7,65% dari Rp 1.840.915,53 di tahun 2022 menjadi Rp 1.981.782,39 di tahun 2023.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengungkapkan, kenaikan UMP ini cukup signifikan yaitu sekitar Rp 140.666,86.

"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39," ujarnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2022: Besaran Nominal BLT dan Cara Pengecekan

  1. Jawa Timur

UMP 2023 Jawa Timur diumumkan naik 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x