Rabbit Town Bandung Dituntut Denda Rp1 Miliar Diduga Tiru Urban Light Los Angeles, Karya Chris Burden

- 5 Mei 2021, 11:30 WIB
Spot Love Light dari Taman Wisata Rabbit Town Bandung yang menjiplak wahana Urban Light di Los Angeles. Dari tangkapan layar akun instagram rabbittown.bdg.
Spot Love Light dari Taman Wisata Rabbit Town Bandung yang menjiplak wahana Urban Light di Los Angeles. Dari tangkapan layar akun instagram rabbittown.bdg. / instagram.com/ rabbittown.bdg

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HakCipta/2020/PN.Niaga.JktPst itu, diputuskan Rabbit Town terbukti bersalah.

 Baca Juga: Golden Sunrise Sikunir Dieng, Spot Sempurna Abadikan Lautan Awan dan Jajaran Gunung Jateng di 2.460 Mdpl

Selain membayar ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar kepada pihak penggugat, instalasi Love Light sebagai objek wisata selfie di Rabbit Town harus dimusnahkan.

Gambar dan tulisan yang berkaitan dengan Love Light dari pihak Rabbit Town juga harus dimusnahkan.

Pengadilan Niaga Jakarta memberikan jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan.

 Baca Juga: Panen Perdana Kelengkeng Kateki di Bejen Fruit Garden Temanggung, Bupati Proyeksikan Jadi Wisata Andalan

Putusan dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta juga mewajibkan Pihak Rabbit Town untuk mengumumkan permintaan maafnya kepada penggugat.

Permintaan maaf tersebut harus dilakukan secara terbuka dalam paling sedikit pada dua surat kabar nasional.

Satu kabar nasional menggunakan Bahasa Indonesia, dan satu lagi surat kabar berbahasa Inggris serta akun media sosial Rabbit Town.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: travelingyuk.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah