Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HakCipta/2020/PN.Niaga.JktPst itu, diputuskan Rabbit Town terbukti bersalah.
Selain membayar ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar kepada pihak penggugat, instalasi Love Light sebagai objek wisata selfie di Rabbit Town harus dimusnahkan.
Gambar dan tulisan yang berkaitan dengan Love Light dari pihak Rabbit Town juga harus dimusnahkan.
Pengadilan Niaga Jakarta memberikan jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan.
Putusan dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta juga mewajibkan Pihak Rabbit Town untuk mengumumkan permintaan maafnya kepada penggugat.
Permintaan maaf tersebut harus dilakukan secara terbuka dalam paling sedikit pada dua surat kabar nasional.
Satu kabar nasional menggunakan Bahasa Indonesia, dan satu lagi surat kabar berbahasa Inggris serta akun media sosial Rabbit Town.