Rabbit Town Bandung Dituntut Denda Rp1 Miliar Diduga Tiru Urban Light Los Angeles, Karya Chris Burden

- 5 Mei 2021, 11:30 WIB
Spot Love Light dari Taman Wisata Rabbit Town Bandung yang menjiplak wahana Urban Light di Los Angeles. Dari tangkapan layar akun instagram rabbittown.bdg.
Spot Love Light dari Taman Wisata Rabbit Town Bandung yang menjiplak wahana Urban Light di Los Angeles. Dari tangkapan layar akun instagram rabbittown.bdg. / instagram.com/ rabbittown.bdg

KABAR WONOSOBO – Taman wisata Rabbit Town Bandung ditetapkan telah melanggar hak cipta oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rabbit Town terbukti melakukan plagiat atau meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden.

Gugatan yang ditujukan kepada Taman wisata Rabbit Town bandung mengharuskan pihaknya membayar denda sebesar Rp1 Miliar.

 Baca Juga: BTS Bagikan Daftar Tempat Penting Untuk Dikunjungi di Korea Selatan, Punya Nilai Sejarah bagi ARMY

Salah satu instalasi di Rabbit Town bernama Love Light telah meniru atau menjiplak instalasi Urban Light yang terpajang di Los Angeles pada 2008.

Urban Light karya mendiang Chris Burden tepatnya berada di County Museum of Art Los Angeles, Amerika Serikat.

Rabbit Town digugat oleh istri dari mendiang seniman yaitu Nancy J. Rubins dengan kuasa hukumnya.

 Baca Juga: Destinasi Wisata Religi Baru Wonosobo, Masjid Baitul Qur’an KH Muntaha Al Hafidz Unsiq Punya Museum Al Quran

Pada 20 April 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan terkait kalahnya Rabbit Town dalam kasus plagiarisme.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HakCipta/2020/PN.Niaga.JktPst itu, diputuskan Rabbit Town terbukti bersalah.

 Baca Juga: Golden Sunrise Sikunir Dieng, Spot Sempurna Abadikan Lautan Awan dan Jajaran Gunung Jateng di 2.460 Mdpl

Selain membayar ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar kepada pihak penggugat, instalasi Love Light sebagai objek wisata selfie di Rabbit Town harus dimusnahkan.

Gambar dan tulisan yang berkaitan dengan Love Light dari pihak Rabbit Town juga harus dimusnahkan.

Pengadilan Niaga Jakarta memberikan jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan.

 Baca Juga: Panen Perdana Kelengkeng Kateki di Bejen Fruit Garden Temanggung, Bupati Proyeksikan Jadi Wisata Andalan

Putusan dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta juga mewajibkan Pihak Rabbit Town untuk mengumumkan permintaan maafnya kepada penggugat.

Permintaan maaf tersebut harus dilakukan secara terbuka dalam paling sedikit pada dua surat kabar nasional.

Satu kabar nasional menggunakan Bahasa Indonesia, dan satu lagi surat kabar berbahasa Inggris serta akun media sosial Rabbit Town.

 Baca Juga: Magelang Trending di Twitter, ini Top 7 Destinasi Wisata Magelang Selain Candi Borobudur buat Staycation

Untuk diketahui beberapa spot di Rabbit Town ternyata juga mirip dengan instalasi lain seperti dikutip dari travelingyuk.com.

Ruang putih berhiaskan stiker polkadot warna-warni yang ditempelkan pengunjung mirip dengan Obliteration Room karya seniman Yayoi Kusama.

Spot foto berwarna merah muda dan kuning dengan ornamen pisang yang digantung mirip dengan spot ikonik dari Museum of Ice Cream karya Mary Ellis Bunn dan Manish Vora di New York. ***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: travelingyuk.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah