Pencuri Laptop Manfaatkan Google Map Sikat Sekolah Beratap Genteng di Wonosobo dan Temanggung

25 November 2022, 20:01 WIB
Gelar perkara pencurian laptop di Polres Wonosobo pada 24 November 2022, /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO - Polres Wonosobo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian laptop berinisial KR (33) dan WS (31) di Baturraden Sumban Banyumas setelah melancarkan aksinya di beberapa wilayah di Wonosobo dan Temanggung.

Saat diamankan, KR dan WS belum sempat menjual hasil curiannya yang berjumlah 5 laptop dari SDN 1 Wonosari Kalikajar Wonosobo dan 11 laptop lainnya dari Rumah Sakit (PKU) Temanggung.

KR dan WS adalah kakak beradik dan sehari-harinya menggunakan kedok pedagang sayur untuk memudahkan mengamati kantor yang akan disasar.

Mereka berdua juga mengaku memanfaatkan Google Map untuk melihat lokasi dan jenis atap kantor. Mengingat pelaku memilih bangunan beratap genteng untuk memudahkannya masuk ke lokasi.

Baca Juga: Biadab! Pria 29 Tahun Cabuli dan Perkosa 2 Anak di Bawah Umur Beralasan Terpengaruh Minuman Beralkohol

Saat gelar perkara di Polres Wonosobo pada 24 November 2022, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng, SH MH didampingi Kasi Humas AKP H Slamet Prihatin, mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Banyumas.

"Kasus pencurian laptop tersebut dilakukan, Senin 10 Oktober 2022 lalu, di SDN 1 Wonosari dan di waktu lain di sebuah rumah sakit swasta di Temanggung. Kasus pencurian itu terungkap setelah petugas sekolah dan RS mendapati laptop yang biasanya terpakai ternyata sudah tidak ada di tempat," katanya.

Selain mensikat laptop, pelaku juga mengambil sejumlah uang di laci kantor guru. Diperkirakan kerugian yang dialami SDN 1 Wonosobo akibat aksi pencurian tersebut mencapai sekitar Rp36,6 juta lebih.

Baca Juga: Towel Wonosobo Gelar Penguatan Aksi Moderasi Beragama di Sekolah, Ajak Guru dan Siswa

"Atap sekolah, jendela dan beberapa pintu almari di ruang multimedia juga mengalami kerusakan,” tuturnya.

Kedua pelaku sebelumnya memastikan tempat dituju sepi dan jauh dari perkampungan warga, pelaku melancarkan aksinya. Pencurian dilakukan saat sekolah dalam kondisi libur.

“Setelah dipastikan aman, KR melakukan eksekusi dengan cara membuka atap sekolah lalu masuk ke ruang multimedia untuk mengambil laptop. Sedang WS bertugas mengantar KR ke lokasi pencurian dan mengangkut laptop yang sudah berhasil didapat untuk dibawa pergi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 (4-5) KUHP tentang pencurian dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Humas Polres Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler