Lakukan Hal Ini sebelum Pinjam Uang di Pinjol, Jangan Langsung Tergiur!

10 Juli 2023, 11:11 WIB
Hal ini wajib diperhatikan sebelum lakukan transaksi kredit melalui layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menurut OJK.  /Pexels

KABAR WONOSOBO - Menjadi bagian dari jenis transaksi keuangan digital, pinjaman online atau pinjol juga menjadi salah satu primadona dalam layanan bersangkutan. Dikenal pula dengan istilah fintech lending, pinjaman online merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Layanan pinjol memungkinkan pengguna mengajukan kredit tunai hanya dengan menggunakan ponsel atau gawai serta jaringan internet. 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga turut menjadi lembaga resmi sebagai pengawas dan pengatur layanan pinjol, menyebut dalam pembaruan terakhir pada 9 Maret 2023, di Indonesia terdapat 102 perusahaan fintech lending yang dikategorikan aman. Kategori "aman" tersebut merujuk pada adanya izin operasional bagi layanan fintech lending oleh OJK. OJK sendiri adalah regulator resmi yang mengeluarkan perizinan tersebut. Karena itu, salah satu hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjol adalah memeriksa profil layanan bersangkutan ke laman OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). 

Namun, tidak hanya wajib memeriksa ke laman resmi OJK atau AFPI, hal-hal di bawah ini juga wajib dilakukan sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online atau pinjol. 

Baca Juga: RAWAN PENIPUAN! Ini Ciri Pinjol Legal Berizin OJK, Solusi Dana Tunai Tanpa Proses Ribet

Profil layanan pinjol wajib berizin OJK

OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna serta wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Hal ini menjadi salah satu keuntungan yang diberikan oleh layanan pinjaman online berizin OJK atau layanan pinjol legal.

Alasan di atas menjadi hal yang wajib dipertimbangkan sebelum memilih untuk bertransaksi melalui layanan pinjaman online. Pastikan legalitas layanan fintech lending memang terdaftar di OJK maupun AFPI. Lakukan pemeriksaan berkala melalui laman resmi OJK dan/atau AFPI.

Hitung terlebih dahulu gaji per bulan

Salah satu hal yang paling sering terjadi dalam transaksi pinjaman online adalah kredit macet atau gagal bayar. Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi OJK, didapatkan fakta bahwa sebesar Rp50,53 Triliun utang pinjaman online belum terbayar atau masuk kategori outstanding. Jumlah tersebut berasal dari 17,31 juta akun pengguna layanan pinjol per April 2023. Salah satu hal yang menjadi penyebab dari kasus tersebut adalah ketidakmampuan finansial pengguna.

Karena itu, OJK menyarankan sebelum mengajukan kredit pinjaman ke layanan pinjol, pastikan terlebih dahulu kemampuan finansial atau minimal jumlah pendapatan yang diterima tiap bulan. Pinjamlah untuk keperluan produktif, bukan konsumtif, dengan menggunakan kalkulasi 30% dari pendapatan yang didapat per bulan. Artinya, jumlah kredit pinjol tidak lebih dari jumlah 30% pendapatan yang diterima per bulan.

Baca Juga: 5 Hal Ini Wajib Disimak sebelum Ajukan Kredit di Pinjol selain Wajib Cek OJK

Bayar cicilan tepat waktu

Poin di atas masih berkaitan dengan tips ini, yaitu harus melakukan pembayaran cicilan pinjaman online tepat waktu. Jika pengguna mampu mengkalkulasi kemampuan finansial dengan jumlah kredit yang diajukan, maka potensi untuk membayar cicilan tanpa melebihi tenggat waktu kian besar. Berbeda jika melakukan transaksi pinjol tanpa mengkalkukasi kemampuan membayar tiap bulan selama masa pinjaman atau tenor masih berjalan.

Membayar cicilan tepat waktu adalah hal yang dilakukan untuk menghindar dari denda keterlambatan yang membengkak. Pinjaman online tidak hanya memberlakukan bunga pinjaman yang cukup tinggi. Namun, juga memberikan denda keterlambatan yang juga tinggi. Karena itu, jika tidak melakukan pelunasan sesuai dengan tenggat yang diberikan. Maka kemungkinan besar cicilan akan semakin membengkak kian besar.

Wajib ingat bahwa bunga pinjaman dan denda keterlambatan pinjol tergolong tinggi

Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK Masih Menjamur, Ini Cara Ceknya

Dalam penetapan bunga, biaya pinjaman, hingga denda keterlambatan, fintech lending wajib mengikuti arahan dari AFPI dan OJK. Kendati demikian, terdapat satu pernyataan bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Selain itu, jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Kendati ketentuan ini diwajibkan oleh OJK dan AFPI, maka tidak mustahil bagi layanan pinjaman online untuk memberlakukan persentase maksimal dari peraturan.

Karena itu, memerhatikan bunga pinjaman dan denda keterlambatan yang diberlakukan layanan pinjol yang bersangkutan adalah salah satu hal wajib yang mesti disimak. Terlebih karena baik bunga maupun denda diberlakukan setiap hari. Lakukan survei terlebih dahulu terutama yang berkaitan dengan dua hal tersebut sebalum melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online.

Jangan buru-buru tanda tangani kontrak 

Baca Juga: Tips Pinjam Uang di Layanan Pinjol, Salah Satunya Jangan Kalap!

Memahami kontrak yang diberikan di awal perjanjian mejadi tips selanjutnya yang diberikan. Pahami dengan benar mengenai isi kontrak pinjaman dengan layanan pinjaman online terkait. Jangan ragu untuk mengonfirmasi maupun bertanya jika terdapat poin yang membingungkan dalam kontrak yang diajukan pemberi pinjaman.

Hindari gali lubang tutup lubang

Tips terakhir yaitu jangan melakukan "gali lubang tutup lubang" atau meminjam di satu layanan pinjol untuk menutup utang lainnya. Hal ini tidak akan meringankan beban pengguna. Namun, justru kian menambah beban yang harus dibayar atau dicicil tiap bulan. Jadikan membayar cicilan menjadi prioritas utama selepas menerima gaji.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ojk.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler