Pahami Konsep 'Consent' dalam Hubungan Seksual yang Jadikan Polemik untuk Permendikbud 30

- 22 November 2021, 20:22 WIB
Konsep 'consent' menjadi bagian penting dari hubungan seksual, ilustrasi diambil dari laman Pexels
Konsep 'consent' menjadi bagian penting dari hubungan seksual, ilustrasi diambil dari laman Pexels /RODNAE Productions/Pexels

Consent hanya sah diperlakukan jika dilakukan tanpa ancaman dan berasal dari kedua belah pihak masing-masing.

Pembatalan akan consent dapat ditarik kembali tanpa menggunakan tindakan verbal.

Menggunakan konsensus atau consent merupakan hak semua orang karena hal tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

 Baca Juga: Ayo Perangi Kekerasan Seksual! Ini Cara Edit Twibbon Dukung Permen PPKS

Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk menggunakan hal tersebut.

Frasa “dengan persetujuan” yang tercantum di Permen PPKS 30 Pasal 5 merupakan bagian dari pemberian hak kepada setiap orang.

Definisi Pelecehan Seksual menurut Permen PPKS Nomor 30 Pasal 5 Ayat 2 sendiri meliputi:

Baca Juga: Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Kekerasan Seksual yang Menjadi Kontroversi

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi tampilan fisik maupun identitas gender korban.
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya tanpa persetujuan Korban.
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan bernuansa seksual.
  4. Menatap Korban dengan nuansa seksual.
  5. Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, video bernuansa seksual.

 Baca Juga: Kemdikbud Jawab Tuduhan Legalisasi Zina setelah Resmikan Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual

  1. Memberikan hukuman atau sanksi bernuansa seksual.
  2. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh tanpa persetujuan Korban.
  3. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.
  4. Memaksa Korban melakukan kegiatan seksual.
  5. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan bernuansa Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Cinta Laura Kampanye Anti KS di Kampus, Sebut Polemik Moral yang Sempat Kenai Permendikbud 30

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Planned Parenthood


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x