Pahami Konsep 'Consent' dalam Hubungan Seksual yang Jadikan Polemik untuk Permendikbud 30

- 22 November 2021, 20:22 WIB
Konsep 'consent' menjadi bagian penting dari hubungan seksual, ilustrasi diambil dari laman Pexels
Konsep 'consent' menjadi bagian penting dari hubungan seksual, ilustrasi diambil dari laman Pexels /RODNAE Productions/Pexels

Frasa “dengan persetujuan” sendiri diarahkan guna melindungi mereka yang berpotensi menjadi korban.

Lebih lanjut, Permen PPKS 30 sendiri telah ditegaskan oleh Nadiem Makarim bukan sebagai alat untuk melegalisasi seks bebas apalagi zina.

Permen PPKS 30 atau disebut juga Permendikbud 30 merupakan sebuah tameng yang digunakan untuk proses penanganan dan pemulihan korban pelecehan seksual.

 Baca Juga: Miris! Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Sering Berubah Jadi Pelaku karena Relasi Kuasa. Apa Itu?

Selain itu, Permen PPKS 30 juga dapat digunakan untuk menahan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual karena korban telah memiliki payung hukum jelas.

Meskipun Permen PPKS 30 sendiri masih sebatas digunakan oleh lingkungan perguruan tinggi.

Namun, tidak memungkinkan bahwa Permendikbud 30 yang disahkan oleh Nadiem Makarim akhir Oktober 2021 lalu dapat menggugah DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).*** 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Planned Parenthood


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x