Frasa “dengan persetujuan” sendiri diarahkan guna melindungi mereka yang berpotensi menjadi korban.
Lebih lanjut, Permen PPKS 30 sendiri telah ditegaskan oleh Nadiem Makarim bukan sebagai alat untuk melegalisasi seks bebas apalagi zina.
Permen PPKS 30 atau disebut juga Permendikbud 30 merupakan sebuah tameng yang digunakan untuk proses penanganan dan pemulihan korban pelecehan seksual.
Selain itu, Permen PPKS 30 juga dapat digunakan untuk menahan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual karena korban telah memiliki payung hukum jelas.
Meskipun Permen PPKS 30 sendiri masih sebatas digunakan oleh lingkungan perguruan tinggi.
Namun, tidak memungkinkan bahwa Permendikbud 30 yang disahkan oleh Nadiem Makarim akhir Oktober 2021 lalu dapat menggugah DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).***