KABAR WONOSOBO ― Masalah “consent” atau konsensus atau persetujuan sempat dijadikan polemik dari IKADI terkait Permen PPKS 30.
Frasa persetujuan yang dijadikan polemik oleh Ikatan DAI Indonesia (IKADI) dalam Permen PPKS 30 tersebut dinilai memberikan kesan legalisasi seks bebas dan zina.
Consent yang dijadikan permasalahan Permen PPKS 30 tentang kekerasan seksual tersebut sebenarnya justru menjadi jaminan mereka yang berpotensi menjadi korban.
Baca Juga: Cinta Laura hingga Dian Sastro, Ini Sederet Artis Indonesia yang Dukung Permen PPKS 30
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Planned Parenthood, consent dalam aktivitas seksual merupakan sebuah persetujuan dari kedua pihak.
Persetujuan yang dimaksud merupakan suatu bentuk mufakat di antara kedua belah pihak tanpa paksaan.
Sedangkan dalam arti luas consent atau konsensus merupakan kesepakatan bersama atau permufakatan bersama yang dicapai melalui kebulatan suara.
Baca Juga: IKADI Uraikan Polemik Permen PPKS yang Dinilai Legalkan Seks Bebas dan Zina