Pahami Konsep 'Consent' dalam Hubungan Seksual yang Jadikan Polemik untuk Permendikbud 30

- 22 November 2021, 20:22 WIB
Konsep 'consent' menjadi bagian penting dari hubungan seksual, ilustrasi diambil dari laman Pexels
Konsep 'consent' menjadi bagian penting dari hubungan seksual, ilustrasi diambil dari laman Pexels /RODNAE Productions/Pexels

 

KABAR WONOSOBO ― Masalah “consent” atau konsensus atau persetujuan sempat dijadikan polemik dari IKADI terkait Permen PPKS 30.

Frasa persetujuan yang dijadikan polemik oleh Ikatan DAI Indonesia (IKADI) dalam Permen PPKS 30 tersebut dinilai memberikan kesan legalisasi seks bebas dan zina.

Consent yang dijadikan permasalahan Permen PPKS 30 tentang kekerasan seksual tersebut sebenarnya justru menjadi jaminan mereka yang berpotensi menjadi korban.

 Baca Juga: Cinta Laura hingga Dian Sastro, Ini Sederet Artis Indonesia yang Dukung Permen PPKS 30

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Planned Parenthood, consent dalam aktivitas seksual merupakan sebuah persetujuan dari kedua pihak.

Persetujuan yang dimaksud merupakan suatu bentuk mufakat di antara kedua belah pihak tanpa paksaan.

Sedangkan dalam arti luas consent atau konsensus merupakan kesepakatan bersama atau permufakatan bersama yang dicapai melalui kebulatan suara.

 Baca Juga: IKADI Uraikan Polemik Permen PPKS yang Dinilai Legalkan Seks Bebas dan Zina

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Planned Parenthood


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x