38 Akademisi Australia Kirim Surat Terbuka pada Presiden Jokowi Soal Kriminalisasi Saiful Mahdi

- 21 September 2021, 22:36 WIB
Poster Semua Bisa Kena yang digunakan untuk tuntut Revisi UU ITE, dari tangkapan layar akun Twitter @pakuite.
Poster Semua Bisa Kena yang digunakan untuk tuntut Revisi UU ITE, dari tangkapan layar akun Twitter @pakuite. /Twitter.com/ @pakuite

 

 

KABAR WONOSOBO― Dukungan kepada Saiful Mahdi, dosen di Universitas Syah Kuala yang dijerat hukum menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali berdatangan.

Pada 8 September 2021, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirim surat dukungan pemberian amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi.

Dr. Saiful Mahdi adalah akademisi yang dijebloskan ke penjara selama 3 bulan di Lapas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik UU ITE.

Surat dukungan ini diberikan untuk mendukung langkah tim kuasa hukum LBH Banda Aceh yang telah mengajukan permintaan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2021.

Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Kini giliran 38 akademisi Indonesia di Australia yang mengirimkan surat terbuka pada Presiden Jokowi untuk membebaskan dan memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Informasi tersebut pertama kali diberitakan oleh akun Twitter resmi PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE) pada 17 September 2021.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Change.org safenet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x