38 Akademisi Australia Kirim Surat Terbuka pada Presiden Jokowi Soal Kriminalisasi Saiful Mahdi

- 21 September 2021, 22:36 WIB
Poster Semua Bisa Kena yang digunakan untuk tuntut Revisi UU ITE, dari tangkapan layar akun Twitter @pakuite.
Poster Semua Bisa Kena yang digunakan untuk tuntut Revisi UU ITE, dari tangkapan layar akun Twitter @pakuite. /Twitter.com/ @pakuite

 

 

KABAR WONOSOBO― Dukungan kepada Saiful Mahdi, dosen di Universitas Syah Kuala yang dijerat hukum menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali berdatangan.

Pada 8 September 2021, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirim surat dukungan pemberian amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi.

Dr. Saiful Mahdi adalah akademisi yang dijebloskan ke penjara selama 3 bulan di Lapas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik UU ITE.

Surat dukungan ini diberikan untuk mendukung langkah tim kuasa hukum LBH Banda Aceh yang telah mengajukan permintaan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2021.

Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Kini giliran 38 akademisi Indonesia di Australia yang mengirimkan surat terbuka pada Presiden Jokowi untuk membebaskan dan memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Informasi tersebut pertama kali diberitakan oleh akun Twitter resmi PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE) pada 17 September 2021.

Pengirim surat tersebut terdiri dari beberapa akademisi yang ditempatkan di universitas-universitas besar di Negeri Kanguru tersebut.

Misalnya, Australian National University, Monash University, University of Melbourne, dan Murdoch University.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

Saiful Mahdi sendiri merupakan dosen yang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik pasca memberikan kritik atas kejanggalan hasil tes CPNS melalui WhatsApp Group.

Jerat UU ITE yang lantas membuat dosen di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh tersebut dihukum dinilai tidak adil lantara kritik tersebut ia tulis di grup WA tertutup para akademisi universitas bersangkutan.

“Padahal dia tidak menyebut nama siapa pun atau jabatan tertentu pada Grup WhatsApp tertutup itu,” tulis PAKU ITE melalui akun Twitter resmi mereka.

Upaya untuk membebaskan Saiful Mahdi tidak hanya disokong oleh beragam dukungan dari para akademisi maupun organisasi yang melindungi warganet dari UU ITE.

Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Melainkan melalui petisi yang hingga artikel ini ditulis telah ditandatangani oleh lebih dari 85 ribu orang.

Kini, putusan mengenai pembebasan dan amnesti untuk Saiful Mahdi tinggal menunggu putusan Presiden Jokowi.

Baik SAFENet maupun PAKU ITE sendiri mengharapkan bahwa Jokowi juga akan memberikan amnesti bagi Saiful Mahdi seperti ketika menangani kasus korban pelecehan seksual yang dijerat UU ITE, Baiq Nuril tahun 2019 silam.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Change.org safenet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x