Rekomendasi Menu Idul Adha 2023: Kalio Daging Pedas yang Empuk dan Kaya Rasa Ala Devina Hermawan

- 27 Juni 2023, 11:20 WIB
Resep kalio daging pedas ala Devina Hermawan, bahan utama boleh diganti daging kurban Idul Adha.
Resep kalio daging pedas ala Devina Hermawan, bahan utama boleh diganti daging kurban Idul Adha. /Tangkapan layar YouTube Devina Hermawan/

KABAR WONOSOBOPemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag) telah memutuskan bahwa libur Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Idul Adha atau Hari Raya Kurban sendiri merupakan salah satu Hari Raya umat Islam yang dirayakan di bulan Dzulhijjah atau bulan Haji. Idul Adha sendiri identik dengan ibadah kurban. Dihukumi sunnah muakkad, Kurban adalah ibadah dengan cara menyembelih hewan ternak atas dasar menjalankan perintah Allah SWT. Setelahnya, daging hewan kurban tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Alhasil, muncul pula beragam pencarian mengenai menu daging kurban begitu Idul Adha tiba. Salah satunya yaitu kalio daging pedas ala Chef Devina Hermawan yang dibagikan di artikel ini. Pada dasarnya, kalio sendiri adalah sajian yang hampir mirip dengan Rendang, hanya saja memiliki waktu masak yang relatif lebih singkat. Rincian resep kalio daging pedas dengan bahan utama yang bisa diganti daging kurban Idul Adha di bawah ini dilansir melalui laman YouTube resmi Devina Hermawan. 

Hukum Islam tentang daging kurban yang baik

Baca Juga: Rekomendasi Menu Idul Adha Ala Devina Hermawan: Rawon Khas Jawa Timur Spesial Daging Kurban

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, hewan kurban yang baik hendaknya memenuhi tiga syarat penting. Hal tersebut sebagaimana disyaratkan dalam hukum Islam.

Pertama, hewan yang akan dikurbankan hendaknya berupa binatang ternak. Di Indonesia sendiri umumnya terdapat tiga jenis binatang Kurban, mulai dari kambing, sapi, hingga kerbau, baik jantan maupun betina. Kedua, usia hewan Kurban telah memenuhi batas minimal dalam syariat, yaitu berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta, berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi, berusia 1 tahun atau minimal 6 bulan untuk kambing jenis domba, serta berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing jenis biasa.

Ketiga, tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, semisal buta sebelah matanya, penyakitan, pincang, dan terlalu kurus. Cacat lain seperti terpotongnya tanduk diperbolehkan.

Baca Juga: Tips Rebus Daging Kambing Kurban Agar Tak Bau Perngus, Persiapan Jelang Idul Adha Kamis Depan

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Lirboyo.net YouTube Devina Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x