RUU KUHP Atur Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR hingga Pasal Pemerkosaan Terhadap Hewan

9 Juni 2021, 12:10 WIB
ilustrasi Zoophilia atau ketertarikan seksual kepada hewan, salah satu poin yang diatur dalam RUU KUHP. /www.eutimes.net

KABAR WONOSOBO – Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru-baru ini tengah menyita perhatian dari masyarakat Indonesia.

Beberapa waktu lalu warganet menyoroti tentang sanksi yang dijatuhkan pada pelaku penghinaan terhadap Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kini netizen kembali membahas mengenai salah satu pasal yang juga cukup eksentrik untuk dibahas, yaitu Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang Zoophilia atau ketertarikan seksual dengan hewan.

 Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

Dijelaskan dalam Pasal 341 RUU KUHP bahwa berhubungan seksual dengan hewan dianggap sebagai penganiayaan terhadap hewan.

Jika RUU KUHP Pasal 341 akhirnya diberlakukan, orang yang terbukti bersalah karena berhubungan intim dengan hewan dapat terancam hukuman penjara selama 1 tahun.

Berikut adalah bunyi dari peraturan yang berkaitan dengan berhubungan seks dengan hewan:

 Baca Juga: Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

  1. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
  2. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Hukuman tadi bisa saja diperberat menjadi 1,5 tahun penjara jika hewan tersebut terbukti menjadi cacat, luka berat, atau mati setelah perlakuan tidak senonoh tersebut dikenakan terhadapnya.

Baca Juga: Ikatan Disabilitas Wonosobo Tagih Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Diskusi UU dan Perda

Selain peraturan tentang pemerkosaan hewan, dalam RUU KUHP itu juga mengatur hukuman terhadap pemilik hewan yang ceroboh.

Pasal 340 RUU KUHP tersebut memberlakukan hukuman penjara 6 bulan untuk siapa saja yang:

  1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
  2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
  3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
  4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya;
  5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

 Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Seperti diketahui bahwa di Indonesia, kasus kekerasan terhadap hewan seringkali luput dari perhatian publik.

Di luar negeri sendiri, kasus pemerkosaan terhadap hewan memang kerap terjadi dan hewan yang menjadi korban pun sangat beragam.

Sementara di Indonesia, tahun lalu ada seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan yang kedapatan memperkosa anjing.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: peternakan.sariagri.id

Tags

Terkini

Terpopuler