Simak Cara Melihat Status Pengajuan PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Diterima atau Ditolak

16 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi pengajuan PPG dalam jabatan /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan sudah dibuka sejak tanggal 12 sampai 23 Februari 2022.

Sementara untuk ada beberapa peserta yang sudah mendapatkan undangan di SIMPKB.

LPMP akan melakukan verifikasi maupun validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG Triwulan 1 dan Tanggal Sinkronisasi Data

Salah satunya linieritas antara program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Untuk hasilnya akan dinyatakan dalam tiga kategori, yaitu disetujui atau ditolak secara permanen, sampai ditolak memungkinkan untuk diperbaiki.

Status disetujui atau diterima jika berkas yang diunggah memenuhi syarat berdasarkan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah.

Baca Juga: Simak Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB

Berikut cara melihat status pengajuan PPG dalam jabatan 2022.

  1. Buka laman SIMPKB di google.
  2. Masuk melalui login SIMPKB atau Portal Layanan Program GTK Kemendikbud di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/atau menggunakan ppg.kemdikbud.go.id dengan login SIMPKB.
  3. Pilih akses PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, kemudian klik Masuk.
  4. Masukkan alamat surel dan Password.
  5. Klik captcha.
  6. Klik Masuk.
  7. Berikut contoh ajuan data disetujui, ditolak Permanen dan ditolak Perbaikan:
  8. Disetujui

Baca Juga: Ketahui Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Terdapat info yang menyatakan:
Ajuan Data Anda telah Disetujui

Langkah selanjutnya, harus tetap memantau SIMPKB untuk proses selanjutnya adalah seleksi akademik.

1. Ditolak Perbaikan

Jika ditolak perbaikan ada imbauan atau alasan ditolak., sehingga ada pesan notifikasi tentang apa yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Cara Unduh Format dan Mengisi Pakta Integritas PPG dalam Jabatan tahun 2022

2. Ditolak Permanen

Terdapat info yang menyatakan:
Ajuan Data Anda dinyatakan Ditolak (Permanen)

Catatan dari tim penilai berisi alasan ditolak secara permanen, tergantung masing-masing peserta.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler