Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji dan Tunjangan

9 Juni 2022, 09:15 WIB
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti. /Instagram/ @bpsdmjabar/BPSDM Jawa Barat

KABAR WONOSOBO― Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu impian bagi sebagian orang.

Sekarang ASN ada dua di antaranya adalah menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Meskipun keduanya sama-sama ASN, tetapi PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, termasuk status, gaji, hingga tunjangan dan jenjang karier.

Baca Juga: Liburan Nataru, ASN atau PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Kecuali karena Alasan Berikut

Berikut perbedaan dua ASN, yaitu PNS dan PPPK seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram resmi Akun resmi milik BPSDM Jawa Barat:

Keduanya berbeda dari status kepegawaian

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Wabup Ajak ASN Bentengi Diri Dari Korupsi Kutip Ayat Al Quran Surat At Tahrim

PNS juga memiliki nomor kepegawaian secara nasional serta status kepegawaian bersifat tetap.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dapat jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan PPPK sendiri sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: 370 Peserta Ikuti SKB CPNS ASN Wonosobo untuk 141 Formasi, Berikut Lokasi Tesnya

Jenjang karier di antara PNS dan PPPK

Jenjang karier PPPK jika ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, maka harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi.

Proses pengangkatan jabatan bagi pegawai luar instansi untuk PPPK sendiri disebut dengan istilah open bidding.

Sedangkan pada jenjang karier PNS lebih jelas dan dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pemimpin utama.

Baca Juga: 12 ASN Pemkab Wonosobo Ikuti Uji Kompetensi Untuk Seleksi Jabatan di 3 OPD

Masa pensiun untuk PNS dan PPPK jadi salah satu perbedaan

PPPK tidak memiliki masa pensiun karena bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati.

Paling singkat masa kerjanya adalah satu tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Sedangkan untuk PNS, pejabat administrasi bisa mengambil pensiun di usia lebih dari 58 tahun dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: Awas! ASN Bakal Dipecat Jika Bolos 28 Hari dalam Setahun, Ini Aturan Lengkapnya

PNS dan PPPK miliki perbedaan dalam gaji dan tunjangan 

Dalam PPPK, tunjangan ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.

Selain itu berhak mendapatkan kenaikan gaji atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa.

Sedangkan untuk PNS, gaji dan tunjangan diatur berdasarkan perundang-undangan serta golongan.

Baca Juga: BKD Wonosobo Luncurkan E-Kinerja, Ubah Sistem Penilaian Kinerja ASN yang Masih Manual

Hak cuti bagi PNS dan PPPK

PPPK berhak mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PNS, memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Selain itu, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @bpsdmjabar

Tags

Terkini

Terpopuler