Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Begini Rinciannya

9 Agustus 2022, 20:44 WIB
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru. //Dok. PikiranRakyat-Depok

KABAR WONOSOBO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan baru untuk Ojek Online (ojol).

Aturan baru tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online, termasuk ojol.

Regulasi tarif dasar Ojek Online tersebut ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Alami Kenaikan Mulai 19 Maret 2022

Regulasi baru tersebut dikeluarkan untuk menggantikan Kementerian Menteri Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 mengatakan bahwa aturan tersebut telah melalui proses evaluasi. 

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi Ojek Online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Online Mudik Gratis Kemenhub 18-24 April 2022

Tiga zonasi yang disebut oleh Hendro Sugiarto meliputi daerah sebagai berikut:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Kesiapan Kemenhub Kendalikan Transportasi Sebelum, Selama dan Sesudah Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

Adapun kenaikan tarif dari ketiga zona tersebut berbeda-beda di masing-masing zona.

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar mempersiapkan kenaikan tarif yang perbedaan kenaikan tarif setiap zona adalah sebagai berikut:

Zona 1

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Baca Juga: No Mudik! Ini Ketentuan dari Kemenhub Tentang Pembatasan Perjalanan Lebaran Idul Fitri 2021

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Baca Juga: Mengenal Driver Ojek Online Gojek Pertama di Indonesia dengan Nomor Registrasi 001

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler