KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jawa Barat telah berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Barat, Gubernur telah menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023 dengan beberapa pertimbangan.
Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara, Rata-rata Naik 7,45 Persen
Dari pengumuman kenaikan UMK, diketahui upah minimum kabupaten/kota di tahun 2023 rata-rata naik 7,09 persen.
Berikut adalah kabupaten/kota di Jawa Barat dengan UMK tertinggi tahun 2023:
-
Kabupaten Karawang
Kabupaten Karawang menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi nomor 1 di Jawa Barat yaitu sebesar Rp5.176.179. Berbeda dengan UMK tahun 2022 yang senilai Rp4.798.312.
Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Sumatera Utara, Diantaranya Ikut UMP
-
Kota Bekasi
Kota Bekasi merupakan kota terpadat nomor 3 di Indonesia dengan jumlah penduduk 2,5 juta jiwa. Kota ini memiliki UMK sebesar Rp5.158.248 di tahun 2023.
-
Kabupaten Bekasi
Kabupaten yang terdiri dari 23 kecamatan ini memiliki UMK sebesar Rp5.137.575. Mengalami kenaikan sebesar Rp345.732 dari tahun lalu.
-
Kota Depok
Kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat nomor 4 adalah Kota Depok. Kota yang terletak di sebelah selatan Daerah Ibu Kota Jakarta ini memiliki UMK sebesar Rp4.694.494.
-
Kota Bogor
Kota yang letaknya di tengah-tengah Kabupaten Bogor ini memiliki UMK tahun 2023 sebesar Rp4.639.429.***