Seorang Petugas KPK Mencuri Emas Batangan Barang Bukti 2 Kg, Disinyalir untuk Bayar Hutang Bisnis Forex

- 10 April 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi emas batangan dari tangkapan layar kanal Youtube NaLac Technique.
Ilustrasi emas batangan dari tangkapan layar kanal Youtube NaLac Technique. /Youtube.com/ NaLac Technique

Tumpak menyebut bahwa IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari kasus Yahya Purnomo.

Karena itulah IGAS sangat leluasa untuk mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti tersebut.

Sebagian emas batangan hasil curian tersebut kemudian oleh IGAS digadaikan dan digunakannya untuk membayar hutang-hutangnya.

Baca Juga: Cuitan Pertama Bos Twitter, Jack Dorsey laku 40 Miliar Rupiah Lebih dalam Bentuk Aset Digital NFT

Dari hasil gadai emas tersebut, Tumpak menyampaikan bahwa IGAS mendapatkan uang sekitar Rp900 juta.

Dari seluruh emas batangan yang telah dicuri tidak semuanya digadaikan, kemungkinan sebagian disimpan oleh IGAS.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” ucap Tumpak.

Baca Juga: Rugi 17,7 Juta Dollar, River Where the Moon Rises tetap Take Ulang 6 Episode, Demi Peran Na In Woo

Diketahui bahwa IGAS melakukan aksi pencurian ini karena terlilit hutang dari bisnis yang ia jalani.

“Cukup banyak hutangnya, karena yang bersangkutan (IGAS) terlibat dalam bisnis tidak jelas, forex-forex gitu,” ungkap Tumpak.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x