Akibat dari perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai satgas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Baca Juga: Tinggalkan Omzet Rp 700 Juta Lalu ‘Hijrah’ Jualan Sayur, Yogi dan Yonarista Sempat Dihina
Tumpak H panggabean menyebutkan bahwa tindakan dari IGAS ini telah melanggar kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga, akibatnya IGAS tidak hanya diberhentikan tidak dengan hormat saja, tapi kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.***