Vonis empat tahun penjara itu dibacakan oleh Khadwanto dalam sidang yang dilaksanakan pada 24 Juni 2021 dan ditayangkan secara online agar dapat disaksikan oleh publik.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," putus Khadwanto.
Namun putusan empat tahun penjara tersebut ternyata lebih ringan daripada tuntutan enam tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).***