Divonis 4 Tahun Penjara karena Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding

- 30 Juni 2021, 23:28 WIB
RS Ummi Bogor, tempat kejadian perkara tes usap yang mengakibatkan Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
RS Ummi Bogor, tempat kejadian perkara tes usap yang mengakibatkan Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara. /rsummi.com

 Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal, Pertanyakan Kerumunan McDonald’s Launching BTS Meal

Vonis empat tahun penjara itu dibacakan oleh Khadwanto dalam sidang yang dilaksanakan pada 24 Juni 2021 dan ditayangkan secara online agar dapat disaksikan oleh publik.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," putus Khadwanto.

Namun putusan empat tahun penjara tersebut ternyata lebih ringan daripada tuntutan enam tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x