Divonis 4 Tahun Penjara karena Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding

- 30 Juni 2021, 23:28 WIB
RS Ummi Bogor, tempat kejadian perkara tes usap yang mengakibatkan Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
RS Ummi Bogor, tempat kejadian perkara tes usap yang mengakibatkan Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara. /rsummi.com

KABAR WONOSOBO – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS)akhirnya mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada persidangan terakhirnya.

Rizieq Shihab menyerahkan berkas pernyataan banding bersama tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Jakarta pada Rabu, 30 Juni 2021.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara News, Aziz Yanuar menambahkan mengenai memori banding yang rencananya akan diserahkan ke pengadilan pada pekan depan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 6 Tahun

"Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," tambah Aziz Yanuar.

Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Khadwanto menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun pada Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum pidana terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x