HopeHelps Network Sayangkan Isu Legalisasi Seks Bebas dan Zina yang Sandung Permendikbud 30

- 22 November 2021, 22:23 WIB
Sekretaris HopeHelps Network sampaikan pendapat polemik Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube/Najwa Shihab
Sekretaris HopeHelps Network sampaikan pendapat polemik Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube/Najwa Shihab /Youtube Najwa Shihab

 

KABAR WONOSOBO Kasus kekerasan dan pelecehan seksual kembali ramai dibahas, terutama setelah Permendikbud 30 atau Permen PPKS 30 resmi disahkan.

Namun, Permen PPKS 30 tak lepas dari adanya kritik, salah satunya mengenai tudingan legalisasi seks bebas dan zina dari Ikatan DAI Indonesia (IKADI).

HopeHelps Network, kelompok advokat khusus pelecehan seksual di kampus, sendiri menyayangkan mengenai isu legalisasi seks bebas dan zina tersebut.

 Baca Juga: Cinta Laura hingga Dian Sastro, Ini Sederet Artis Indonesia yang Dukung Permen PPKS 30

“Sangat disayangkan bahwa yang kami harapkan terutama dari para pendaki korban,” ungkap Arby Algazi, sekretaris HopeHelps Network, seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui tayangan Mata Najwa 10 November 2021.

Tudingan legalisasi seks bebas dan zina sendiri muncul dari beberapa ormas, seperti IKADI, terutama dikaitkan dengan Pasal 5 Permen PPKS 30 tentang definisi pelecehan seksual.

“Pasal 5, terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” ucap Sekjen IKADI, Ahmad Kusyairi Suhail.

 Baca Juga: IKADI Uraikan Polemik Permen PPKS yang Dinilai Legalkan Seks Bebas dan Zina

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x