Simak Cara Melihat Status Pengajuan PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Diterima atau Ditolak

- 16 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi pengajuan PPG dalam jabatan
Ilustrasi pengajuan PPG dalam jabatan /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id
  1. Buka laman SIMPKB di google.
  2. Masuk melalui login SIMPKB atau Portal Layanan Program GTK Kemendikbud di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/atau menggunakan ppg.kemdikbud.go.id dengan login SIMPKB.
  3. Pilih akses PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, kemudian klik Masuk.
  4. Masukkan alamat surel dan Password.
  5. Klik captcha.
  6. Klik Masuk.
  7. Berikut contoh ajuan data disetujui, ditolak Permanen dan ditolak Perbaikan:
  8. Disetujui

Baca Juga: Ketahui Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Terdapat info yang menyatakan:
Ajuan Data Anda telah Disetujui

Langkah selanjutnya, harus tetap memantau SIMPKB untuk proses selanjutnya adalah seleksi akademik.

1. Ditolak Perbaikan

Jika ditolak perbaikan ada imbauan atau alasan ditolak., sehingga ada pesan notifikasi tentang apa yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Cara Unduh Format dan Mengisi Pakta Integritas PPG dalam Jabatan tahun 2022

2. Ditolak Permanen

Terdapat info yang menyatakan:
Ajuan Data Anda dinyatakan Ditolak (Permanen)

Catatan dari tim penilai berisi alasan ditolak secara permanen, tergantung masing-masing peserta.***

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x