Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional IUCN, harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Baca Juga: Mahasiswa Di Yogjakarta Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Teman Akrab Kuliah Masih Buron
Masyarakat diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Termasuk tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Andika Kangen Band Somasi Tri Suaka dan Zidan, Ancam Jalur Hukum Buntut Parodi
"Kami mengajak masyarakat mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.***