Kriteria, Syarat, dan Cara Pencairan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Resign dari Pekerjaan

- 11 Mei 2022, 12:00 WIB
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan /kemdikbud.go.id
  1. Mencapai usia 56 tahun
  2. Mengalami cacat total tetap
  3. Meninggal dunia
  4. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
  5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  6. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

 Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Klaim Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Ke Kantor

Syarat pengajuan klaim JHT online untuk peserta yang mengundurkan diri atau PHK:

  1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (Jika Punya)

 Baca Juga: Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Langkah-langkah klaim JHT online:

  1. Kunjungi portal layanan lapak asik BPJamsostek di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen syarat pengajuan beserta foto tampak depan terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, jadwal wawancara online akan dikirim melalui email
  6. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call sesuai jadwal yang telah ditentukan
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan sebagai syarat pengisian formulir online

 Baca Juga: 1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik Berikut ini

Setelah melakukan proses klaim, peserta bisa melakukan pengecekan status klaim dengan cara:

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor (Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
  3. Klik informasi status klaim

 Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Pengajuan klaim secara online melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap hari kerja dari hari  Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

Pelayanan pencairan JHT online tutup setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. ***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x