- Mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Klaim Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Ke Kantor
Syarat pengajuan klaim JHT online untuk peserta yang mengundurkan diri atau PHK:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (Jika Punya)
Baca Juga: Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun
Langkah-langkah klaim JHT online:
- Kunjungi portal layanan lapak asik BPJamsostek di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen syarat pengajuan beserta foto tampak depan terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, jadwal wawancara online akan dikirim melalui email
- Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan sebagai syarat pengisian formulir online
Baca Juga: 1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik Berikut ini
Setelah melakukan proses klaim, peserta bisa melakukan pengecekan status klaim dengan cara:
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor (Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
- Klik informasi status klaim
Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Pengajuan klaim secara online melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap hari kerja dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB.
Pelayanan pencairan JHT online tutup setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. ***