Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

- 11 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Pemilu atau Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara DPR dan KPU umumkan proses akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang.
Ilustrasi - Pemilu atau Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara DPR dan KPU umumkan proses akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang. /Freepik

KABAR WONOSOBO― Pemilu atau Pemilihan Umum Indonesia akan dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Pemilu 2024 sendiri akan menjadi 'pesta rakyat' untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) serta presiden dan wakil presiden. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram @dpr_ri, DPR dan KPU telah tetapkan proses Pemilu akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang. 

Baca Juga: Berikut Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang Telah Dipastikan Presiden Jokowi

"DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022," tulis akun media sosial resmi DPR Republik Indonesia. 

"Kesepakatan lain juga tercapai dengan ditetapkannya durasi masa kampanye, anggaran pemilu, dan waktu pemungutan suara untuk pilpres, pileg, dan pilkada," sambung mereka.

Dilansir dari laman serupa, berikut adalah tahapan Pemilu atau Pemilihan Umum Indonesia yang akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang:

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pemilu dan Pilkada 2024, Jangan Sampai Muncul Spekulasi

14 Juni 2022 jadi tanggal dimulainya proses Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 mendatang. 

29 Juli sampai 13 Desember 2022 ditetapkan sebagai tanggal pendaftaran dan proses verifikasi peserta Pemilu. 

14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023, KPU akan menetapkan jumlah kursi tersedia dan daerah pilih atau dapil. 

Baca Juga: Mahasiswa di Banyumas Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Soal Pemilu hingga Turunkan Harga Kepokmas

Sementara itu, proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta calon legislatif akan dimulai pada 6 Desember 2022 mendatang. 

KPU dan DPR menetapkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dimulai pada 6 Desember 2022. 

6 Desember 2022 sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah). 

Baca Juga: Perjuangan Aktivis Feminis Hadapi Ujaran Seksis di Tengah Pemilu Korea Selatan

24 April sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon DPRD (Kabupaten/Kota). 

19 Oktober sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. 

Para calon peserta Pemilu atau Pemilihan Umum, baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden sendiri akan mendapatkan jatah kampanye mulai 23 November 2023. 

Baca Juga: Isu Feminisme Naik Setelah Pemilu, RM BTS dan Irene Red Velvet Sempat Kena Hujat karena Buku Cho Nam Joo

Para peserta Pemilu, baik legislatif maupun presiden akan mendapatkan jatah kampanye hingga 10 Februari 2024. 

Terakhir, rakyat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum alias Pemilu pada 14 Februari 2024.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x