a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun kenaikan tarif dari ketiga zona tersebut berbeda-beda di masing-masing zona.
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar mempersiapkan kenaikan tarif yang perbedaan kenaikan tarif setiap zona adalah sebagai berikut:
Zona 1
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500