Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Begini Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 20:44 WIB
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru.
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru. //Dok. PikiranRakyat-Depok

KABAR WONOSOBO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan baru untuk Ojek Online (ojol).

Aturan baru tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online, termasuk ojol.

Regulasi tarif dasar Ojek Online tersebut ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Alami Kenaikan Mulai 19 Maret 2022

Regulasi baru tersebut dikeluarkan untuk menggantikan Kementerian Menteri Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022 mengatakan bahwa aturan tersebut telah melalui proses evaluasi. 

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi Ojek Online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," katanya seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Online Mudik Gratis Kemenhub 18-24 April 2022

Tiga zonasi yang disebut oleh Hendro Sugiarto meliputi daerah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x