Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Begini Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 20:44 WIB
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru.
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru. //Dok. PikiranRakyat-Depok

Baca Juga: No Mudik! Ini Ketentuan dari Kemenhub Tentang Pembatasan Perjalanan Lebaran Idul Fitri 2021

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Baca Juga: Mengenal Driver Ojek Online Gojek Pertama di Indonesia dengan Nomor Registrasi 001

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah