HORE! Pemerintah Kembali Buka Lowongan ASN alias PNS Tahun 2022, Berikut RInciannya Jumlahnya

- 17 September 2022, 12:22 WIB
Ingin Jadi PNS? Berikut Bocoran Pendaftaran CPNS 2022, Jadwal, Formasi dan Syarat
Ingin Jadi PNS? Berikut Bocoran Pendaftaran CPNS 2022, Jadwal, Formasi dan Syarat /Pikiran-Rakyat.com/

Baca Juga: Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji dan Tunjangan

Anas menilai seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.

"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," imbuhnya.

Diungkapkan, Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Baca Juga: Simak Bocoran Menkeu Sri Mulyani Tentang Pencairan THR PNS Lebaran Tahun Ini

Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.

Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.

Dalam mengurai permasalahan tenaga non-ASN, Menteri Anas sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Baca Juga: Simak Rincian THR PNS yang Bakal Cair Mulai 18 April 2022

Mantan Kepala LKPP ini pun telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x