PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PNS juga memiliki nomor kepegawaian secara nasional serta status kepegawaian bersifat tetap.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dapat jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan PPPK sendiri sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: CASN 2021 Kabupaten Wonosobo dapat Fasilitas Tes Rapid Antigen Gratis, Berikut Cara Mendapatkannya
Jenjang karir di antara PNS dan PPPK
Jenjang karir PPPK jika ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, maka harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi.
Proses pengangkatan jabatan bagi pegawai luar instansi untuk PPPK sendiri disebut dengan istilah open bidding.
Sedangkan pada jenjang karir PNS lebih jelas dan dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pemimpin utama.
Baca Juga: HORE! Pemerintah Kembali Buka Lowongan ASN alias PNS Tahun 2022, Berikut RInciannya Jumlahnya