Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Soal Status hingga Tunjangan Gaji Keduanya

- 19 September 2022, 07:08 WIB
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti.
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti. /Instagram/ @bpsdmjabar/BPSDM Jawa Barat

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PNS juga memiliki nomor kepegawaian secara nasional serta status kepegawaian bersifat tetap.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dapat jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan PPPK sendiri sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: CASN 2021 Kabupaten Wonosobo dapat Fasilitas Tes Rapid Antigen Gratis, Berikut Cara Mendapatkannya

Jenjang karir di antara PNS dan PPPK

Jenjang karir PPPK jika ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, maka harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi.

Proses pengangkatan jabatan bagi pegawai luar instansi untuk PPPK sendiri disebut dengan istilah open bidding.

Sedangkan pada jenjang karir PNS lebih jelas dan dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pemimpin utama.

Baca Juga: HORE! Pemerintah Kembali Buka Lowongan ASN alias PNS Tahun 2022, Berikut RInciannya Jumlahnya

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @bpsdmjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x