Hak cuti bagi PNS dan PPPK
PPPK berhak mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PNS, memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Selain itu, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.***