Masa pensiun untuk PNS dan PPPK jadi salah satu perbedaan
PPPK tidak memiliki masa pensiun karena bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati.
Paling singkat masa kerjanya adalah satu tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Sedangkan untuk PNS, pejabat administrasi bisa mengambil pensiun di usia lebih dari 58 tahun dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Baca Juga: Forum Non ASN Jawa Tengah Bentuk INAS Jateng Wadah Advokasi Pegawai Non ASN
PNS dan PPPK miliki perbedaan dalam gaji dan tunjangan
Dalam PPPK, tunjangan ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.
Selain itu berhak mendapatkan kenaikan gaji atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa.
Sedangkan untuk PNS, gaji dan tunjangan diatur berdasarkan perundang-undangan serta golongan.
Baca Juga: Liburan Nataru, ASN atau PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Kecuali karena Alasan Berikut