Tak Lagi Gratis, Menkes Sebut Layanan Vaksin Booster Kedua akan Berbayar?

- 9 Februari 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksin booster kedua di Kota Surabaya
Ilustrasi pelaksanaan vaksin booster kedua di Kota Surabaya /Pemerintah Kota Surabaya/

KABAR WONOSOBO – Pemerintah Indonesia telah membuka layanan vaksin booster kedua untuk masyarakat pada Januari 2023.

Usai resmi dibuka, kini muncul wacana bahwa layanan vaksin booster kedua akan berbayar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Segera Vaksin Booster Kedua COVID-19, Ini Daftar Kombinasi Vaksinnya

Dalam keterangannya, Budi menyatakan layanan vaksin booster kedua dibuat berbayar bagi masyarakat yang mampu.

Menurutnya saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema transisi bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster pertama untuk segera melakukan vaksin booster kedua.

"Per 24 Januari, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pembaruan booster kedua bagi masyarakat di atas 18 tahun. Vaksinasi booster kita sedang siapkan," kata Menkes dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksin Covid 19 'Covovax' dari India Haram

"Jika transisi sudah selesai, maka vaksin ini harganya di bawah Rp100.000 belum pakai ongkos," tuturnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 9 Februari 2023 dikutip Kabar Wonosobo dari akun Youtube Komisi IX DPR RI melalui laman Pikiran-Rakyat.com.

Menkes mengatakan bahwa pengenaan tarif untuk layanan vaksin booster di bawah Rp. 100 ribu masih dianggap wajar.

Pasalnya, vaksin booster kedua dibuat berbayar bagi masyarakat yang mampu.

Baca Juga: Ada 5 Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi, Kementan Sebut Penambahan Vaksin Terus Berproses

Sementara untuk masyarakat yang belum mampu, aturan dibuat berbeda. Aturan vaksin booster kedua untuk masyarakat yang tak mampu menggunakan mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI ini berasal dari biaya yang dicover oleh layanan vaksin yang berbayar.

"Ini (PBI) bisa dicover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100.000 suatu angka yang masih make sense (masuk akal) saya rasa," kata Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Korea Utara Lockdown, KorSel Rencana Kirim Vaksin Covid 19 dan Alat Medis

Namun, menurut Menkes, saat ini aturan masih dalam pembahasan.

Pembahasan juga membahas mengenai apakah vaksin booster kedua akan kembali dijadikan syarat perjalanan atau tidak. 

Kebijakan masih dalam pembahasan melihat kondisi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Perlu diketahui, setelah vaksin booster pertama, pemerintah kini menggalakan vaksin booster kedua.

Baca Juga: Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva Pertanyakan Putusan MA Halalkan Vaksin dan Wajibkan Vaksinasi

Hasil serologi survei (sero survei) terbaru Kementerian Kesehatan per Januari 2023 menunjukkan bahwa 99 persen populasi Indonesia memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2 yang merupakan penyebab Covid-19. 

"Dari hasil sero survei per Januari 2023 kami lihat proporsi penduduk dengan kadar imunitas dari penularan SARS-CoV-2 masih tinggi, sebesar 99 persen dari proporsi masyarakat," kata Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Syarifah Liza Munira dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com.

"Ada kenaikan antibodi masyarakat Indonesia dari 98,5 persen menjadi 99 persen dari populasi," ujarnya menambahkan.

Ikuti artikel kami selengkapnya di Google News.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x