5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat, Ada yang di Atas 5 Juta

- 27 Agustus 2023, 05:46 WIB
Jembatan Penghubung Kabupaten Karawang dan Bekasi
Jembatan Penghubung Kabupaten Karawang dan Bekasi /Karawang Kab/

KABAR WONOSOBO – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jawa Barat telah berlaku sejak awal Januari 2023. Ditetapkan berdasar pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman resmi Provinsi Jawa Barat, Gubernur telah menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023 dengan beberapa pertimbangan.

Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara, Rata-rata Naik 7,45 Persen

Dari pengumuman kenaikan UMK, diketahui upah minimum kabupaten/kota di tahun 2023 rata-rata naik 7,09 persen.

Berikut adalah kabupaten/kota di Jawa Barat dengan UMK tertinggi tahun 2023:

  1. Kabupaten Karawang

Kabupaten Karawang menjadi kabupaten dengan UMK tertinggi nomor 1 di Jawa Barat yaitu sebesar Rp5.176.179. Berbeda dengan UMK tahun 2022 yang senilai Rp4.798.312.

Baca Juga: 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Sumatera Utara, Diantaranya Ikut UMP

  1. Kota Bekasi

Kota Bekasi merupakan kota terpadat nomor 3 di Indonesia dengan jumlah penduduk 2,5 juta jiwa. Kota ini memiliki UMK sebesar Rp5.158.248 di tahun 2023.

  1. Kabupaten Bekasi

Kabupaten yang terdiri dari 23 kecamatan ini memiliki UMK sebesar Rp5.137.575. Mengalami kenaikan sebesar Rp345.732 dari tahun lalu.

Baca Juga: Tidak Sampai 2 Juta! Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa Tengah, Wonosobo Nomor Berapa?

  1. Kota Depok

Kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat nomor 4 adalah Kota Depok. Kota yang terletak di sebelah selatan Daerah Ibu Kota Jakarta ini memiliki UMK sebesar Rp4.694.494.

  1. Kota Bogor

Kota yang letaknya di tengah-tengah Kabupaten Bogor ini memiliki UMK tahun 2023 sebesar Rp4.639.429.*** 

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x