UPDATE Kasus Brigadir J: Polri Tetapkan 7 Tersangka Tindak Obstruction of Justice

5 September 2022, 16:23 WIB
Berikut 7 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Brigadir J. /Ilustrasi dari Pixabay/

KABAR WONOSOBO - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang ditemukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, masih terus dilakukan penyidikan. 

Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo dengan tersangka pertama yang ditetapkan yaitu Bharada E. 

Namun, nama Ferdy Sambo diungkap sebagai "dalang" kematian sosok Brigadir J. 

Baca Juga: Rangkuman Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo

Tak hanya itu, tindak obstruction of justice atau adanya upaya penghalangan proses hukum juga dilaporkan terjadi dalam kasus internal polisi Indonesia tersebut. 

Setidaknya terdapat tujuh nama Perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo sendiri. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia di awal September 2022 ini. 

Baca Juga: 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Tindak obstruction of justice sendiri memiliki pengertian sederhana sebagai segala bentuk tindak upaya penghalangan penyidikan hukum. 

Sementara itu, menoburut laman resmi Cornell Law School, obstruction of justice merupakan segala bentuk tindakan mengancam, termasuk melalui kekuasaan atau komunikasi, yang memengaruhi, menghalangi, dan menghambat sebuah proses hukum administratif.

Kasus kematian Brigadir J yang dimulai pada Mei 2022 lalu tak hanya mengungkap ragam dugaan lain, termasuk motif asli Sambo. 

Baca Juga: Teka-teki Para Eksekutor Brigadir J, Ini Temuannya...

Namun, juga masuknya nama tujuh Perwira Polri sebagai tersangka, terutama dalam kasus obstruction of justice. 

Suami Putri Candrawathi, yaitu Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. 

Selain Sambo, enam Perwira Polri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Baca Juga: UPDATE! 4 Fakta Menarik Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Mereka adalah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenam orang tersebut berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Kasus kematian Brigadir J sendiri menjadi salah satu kasus kriminal yang tengah banyak dibincangkan publik Indonesia. 

Baca Juga: Bukan Brigadir J, Putri Candrawathi Malah Diduga Selingkuh dengan Kuat Maruf! Berikut Profilnya

Terlebih melihat bahwa kasus tersebut terjadi di tubuh Polri sendiri dengan pelaku dan korban yang berasal dari organisasi serupa. 

Sementara itu, hingga artikel ini ditulis sendiri penyidikan atas kasus kematian Brigadir J masih terus dilakukan.***

Editor: Khaerul Amanah

Tags

Terkini

Terpopuler