Sidang Etik Bharada E, Polri: Mutasi Bersifat Demosi Selama Satu Tahun

24 Februari 2023, 08:11 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer jadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J selain Ferdi Sambo. / (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa)/

KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk ke babak akhir setelah semua terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim di sidang vonis pada minggu ketiga bulan Februari 2023. 

Salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Februari 2023. 

 Baca Juga: Peningkatan Kekuatan Nuklir Rusia Jelang Peringatan Invasi Satu Tahun di Ukraina

Berbeda dari empat tersangka lainnya, termasuk Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati, dalang di balik kematian Brigadir J,  Bharada E mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa di sidang sebelumnya yaitu delapan tahun, sedangkan terdakwa lain divonis lebih berat dari tuntutan.

Pada Rabu, 22 Februari 2023, Bharada E melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di gedung TNCC. Sidang ini juga turut dihadiri oleh Kompolnas dan menghadirkan 8 orang saksi. 

Sidang KKEP dijalankan oleh Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan anggota komisi sidang yaitu Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Henky Widjaja. 

Sidang yang dilaksanakan selama tujuh jam lebih sejak dimulai sekitar pukul 10.00 WIB menghasilkan putusan bahwa Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu disanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

 Baca Juga: 5 Warna Dompet yang Dapat Menarik Kekayaan, Apa Saja?

“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Apa itu mutasi demosi?

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Polri, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat di institusi kepolisian Indonesia. Demosi sendiri adalah pemindahan tugas anggota polri dari jabatannya sekarang ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

 Baca Juga: Hasil Liga Eropa: Gol Anthony Bawa Manchester United Kalahkan Barcelona, Melaju ke Babak 16 Besar

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. 

Kemudian dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan structural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat 38 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi  adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

 Baca Juga: 7 SMA Sederajat Terbaik di Cilacap dalam Daftar 1000 Sekolah Unggulan di Indonesia Versi LTMPT

Dalam pelaksanaannya, anggota polri yang berada di masa hukuman harus diawasi oleh atasan yang menjatuhi hukuman tersebut. Hal tersebut pula lah yang kini menjadi hukuman bagi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Beberapa tersangka lain seperti Ferdi Sambo, Putri Chandrawati, hingga Kuat Maruf juga telah mendapatkan vonis masing-masing. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: PMJ News Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler