Usai berangkat ke Jakarta untuk mengurus hak pensiunnya pada 1973, Sin Nio sempat menumpang tinggal selama sembilan bulan di Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia, di Jalan Gajah Mada.
Baca Juga: Presiden Wanita Pertama Tanzania Samia Suluhu Hassan Gantikan John Magufuli yang Meninggal Dunia
Usai tinggal menumpang, lalu Sin Nio menggelandang di ibukota di usia 60 tahun harus kehujanandan kepanasan tanpa tempat tinggal layak.
Setelah perjuangan panjang, pada tanggal 29 Juli 1976, Sin Nio berhasil mendapatkan pengakuan sebagai pejuang yang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengakuan itu tertuang di Surat Keputusan pengakuan The Sin Nio yang dikeluarkan oleh Mahkamah Militer Yogyakarta, ditandatangani oleh Kapten CKH Soetikno SH dan Lettu CKH Drs. Soehardjo.
Tetapi nahas, SK tersebut tidak diiringi dengan hak pensiun untuk Sin Nio, sehingga dirinya harus bertahan sebagai gelandangan di seputaran pintu air dekat masjid Istiqlal Jakarta.
Baca Juga: Yustinus Prastowo: Indonesia Masih Punya Kemampuan untuk Bayar Hutang Luar Negeri
Akhirnya, beberapa tahun kemudian, uang pensiun sebesar Rp28.000 per bulan diperolehnya, namun tidak mencukupi kebutuhannya.
Terpaksa, Sin Nio tinggal di gubuk tanah pinggiran rel kereta api milik PJKA dan bersikeras enggan pulang lagi ke Wonosobo.
Namun Sin Nio tak pernah lupa mengirimkan uang kepada anak cucunya di Wonosobo.