Ketahui Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 11 Februari 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /14995841/Pixabay

Hasil pindai (scan) SK Kenaikan pangkat terakhir bagi guruPNS (asli/fotokopi legalisir) Atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2010/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

Maka dari itu PPG dalam jabatan tahun 2022, diperuntukkan untuk

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikasi Guru? Beginilah Proses Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

1.     Guru PNS

Guru PNS dengan TMT maksimal pada tanggal 1 Januari 2019 dengan pembagian yang diatur oleh Kemendikbud Ristek.

Terkait ketentuan para peserta PPG, apakah akan mengikuti PPG dengan jangka waktu tiga bulan atau enam bulan.

Untuk PNS akan mendapatkan SK dari Gubernur, atau Bupati / Walikota jika berasal dari daerah seperti di SD atau SMP.

Sedangkan untuk SMA atau SMK akan diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Baca Juga: Para Guru, Simak Alur PPG Prajabatan Model Baru 2022 Sampai Tes Tahap Akhir

2.     GTY (Guru Tetap Yayasan)

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x