Ketahui Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 11 Februari 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /14995841/Pixabay

3.     Guru Honorer Daerah Tingkat 1

Untuk guru honorer daerah tingkat 1 di sekolah lanjutan atau SLTA baik SMA atau SMK akan mendapatkan SK dari Gubernur.

4.     Guru Honorer Daerah Tingkat 2

Untuk guru honorer daerah tingkat 2 merupakan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x