Kriteria, Syarat, dan Cara Pencairan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Resign dari Pekerjaan

- 11 Mei 2022, 12:00 WIB
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan /kemdikbud.go.id

KABAR WONOSOBO- Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) bagi pekerja penerima upah.

JHT merupakan Program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT yang akan diterima oleh pekerja penerima upah berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

 Baca Juga: BSU 2022 Hanya Cair untuk Pekerja yang Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Statusnya Sekarang Juga

Uang tunai yang akan diklaim bisa diambil sekaligus atau hanya sebagian.

Peserta bisa menerima uang tunai sekaligus apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap selama bekerja, atau meninggal dunia.

Sedangkan untuk pemberian uang tunai sebagian berlaku untuk persiapan masa pensiun sebesar 10 persen atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

 Baca Juga: Daftar 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin atau Dicover BPJS

Kriteria pencairan JHT antara lain:

  1. Mencapai usia 56 tahun
  2. Mengalami cacat total tetap
  3. Meninggal dunia
  4. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
  5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  6. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

 Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Klaim Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Ke Kantor

Syarat pengajuan klaim JHT online untuk peserta yang mengundurkan diri atau PHK:

  1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (Jika Punya)

 Baca Juga: Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Langkah-langkah klaim JHT online:

  1. Kunjungi portal layanan lapak asik BPJamsostek di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen syarat pengajuan beserta foto tampak depan terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, jadwal wawancara online akan dikirim melalui email
  6. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call sesuai jadwal yang telah ditentukan
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan sebagai syarat pengisian formulir online

 Baca Juga: 1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik Berikut ini

Setelah melakukan proses klaim, peserta bisa melakukan pengecekan status klaim dengan cara:

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor (Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
  3. Klik informasi status klaim

 Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Pengajuan klaim secara online melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap hari kerja dari hari  Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

Pelayanan pencairan JHT online tutup setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. ***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x