Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dapat jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan PPPK sendiri sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: 370 Peserta Ikuti SKB CPNS ASN Wonosobo untuk 141 Formasi, Berikut Lokasi Tesnya
Jenjang karier di antara PNS dan PPPK
Jenjang karier PPPK jika ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, maka harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi.
Proses pengangkatan jabatan bagi pegawai luar instansi untuk PPPK sendiri disebut dengan istilah open bidding.
Sedangkan pada jenjang karier PNS lebih jelas dan dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pemimpin utama.
Baca Juga: 12 ASN Pemkab Wonosobo Ikuti Uji Kompetensi Untuk Seleksi Jabatan di 3 OPD
Masa pensiun untuk PNS dan PPPK jadi salah satu perbedaan
PPPK tidak memiliki masa pensiun karena bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati.