Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji dan Tunjangan

- 9 Juni 2022, 09:15 WIB
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti.
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti. /Instagram/ @bpsdmjabar/BPSDM Jawa Barat

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dapat jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan PPPK sendiri sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: 370 Peserta Ikuti SKB CPNS ASN Wonosobo untuk 141 Formasi, Berikut Lokasi Tesnya

Jenjang karier di antara PNS dan PPPK

Jenjang karier PPPK jika ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, maka harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi.

Proses pengangkatan jabatan bagi pegawai luar instansi untuk PPPK sendiri disebut dengan istilah open bidding.

Sedangkan pada jenjang karier PNS lebih jelas dan dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pemimpin utama.

Baca Juga: 12 ASN Pemkab Wonosobo Ikuti Uji Kompetensi Untuk Seleksi Jabatan di 3 OPD

Masa pensiun untuk PNS dan PPPK jadi salah satu perbedaan

PPPK tidak memiliki masa pensiun karena bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @bpsdmjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x